Kasus Penipuan Penjualan Unit Apartemen Sipoa di Surabaya



PT. Sipoa Internasional Jaya Bersama merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penjualan rumah susun atau apartemen yang terletak di Jalan Wisata Menaggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Pada tahun 2017 perusahaan ini membuat resah para pembelinya dikarenakan melanggar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang seharusnya pada tahun 2017 pengembang menyelesaikan pembangunan tersebut.

Kronologi Kejadian

Dalam melakukan transaksi jual beli setelah indent atau pemesanan (pengikatan pendahuluan) dilakukan, maka kedua belah pihak akan membuat suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berisi mengenai hakhak dan kewajiban keduanya yang dituangkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli.

PPJB dari sisi transaksi properti merupakan konsekuensi dari strategi pemasaran yang disebut dengan istilah “Pre-Project Selling”, yaitu cara penjualan properti yang dilakukan oleh developer sebelum bangunan fisik apartemen atau rumah susun selesai dibangun.

Langkah ini ditempuh lebih didasarkan pada pertimbangan ekonomi, yaitu bagi developer guna memperlancar perolehan dana murah dan kepastian pasar. Sedangkan bagi calon pembeli agar harga jual lebih rendah atau setidaknya dapat meringankan, sebab calon pembeli telah terlebih dahulu membayar sebagian dimuka (memberi DP).

Penjualan tersebut telah dilakukan dengan sistem Pre-Project Selling berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Akan tetapi penjualan tersebut mengalami kendala besar. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati.

Tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen. Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Beberapa pembeli Mengaku telah melakukan pembayaran yang diantaranya telah lunas.

Menurut beberapa korban, alasan mereka membeli apartemen tersebut adalah karena tertarik setelah mengetahui iklannya dari surat kabar sebelumnya selain itu harganya juga terbilang miring dan pihak Sipoa Group juga telah bekerjasama dengan pemerintrah setempat.

Melihat perkembangan proyek itu tak pernah ada kejelasan, korban mengajukan pembatalan dan meminta uangnya dikembalikan, namun uang tak jua masuk ke kantongnya.

Direktur Utama Royal Afatar mengatakan bahwa hal ini dikarenakan kondisi perekonomian yang sedang memburuk sehingga developer mengalami guncangan. Akan tetapi, pihak Royal Afatar World tidak memberikan kepastian jalan keluar terhadap permasalahan ini sehingga para pembeli melaporkan kasus ini baik dari sisi pidana maupun perdata.

Permasalahan yang selanjutnya menjadi pokok pembahasan adalah bagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam konsep perjanjian serta perlindungan hukum bagi pembeli berdasarkan PPJB yang tidak menerima penyerahan rumah susun oleh PT.Sipoa Internasional Jaya Bersama.

Hal itu pun membuat korban-korban bekoordinasi dengan calon pembeli lainnya serta menggandeng Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga, Surabaya. Laporan ke Polda Jatim sendiri dilakukan pada Desember 2017 lalu dengan dugaan penipuan.

Pelanggaran Etika yang Dilakukan

1. Kelalaian Dalam Melaksanakan Tanggung Jawab dan Penipuan

Penipuan terhadap konsumen dengan memberi janji manis yang bahkan tidak ditepati. Pihak Sipoa Group tidak menepati janjinya yang pada perjanjian awalnya, apartemen akan selesai dibangun pada tahun 2017 yang pada tahun itu juga seharusnya penyerahan unit apartemen berlangsung.

Pihak Sipoa Group tidak memberikan penjelasan atas apa yang telah terjadi, mereka mengabaikan apa yang seharusnya menjadi tanggungjawab mereka. Pihak konsumen merasa sangat dirugikan dalam hal ini.

2. Bertentangan Dengan Ajaran Islam

Didalam agama Islam tidak dianjurkan untuk melakukan penipuan di berbagai macam sistem jual beli karna mengandung unsur haram. Karna tidak sesuai dengan etika yang baik dan tidak teladan di agama islam sendiri.

Belum ada Komentar untuk "Kasus Penipuan Penjualan Unit Apartemen Sipoa di Surabaya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel