Kasus Penipuan Penjualan Unit Apartemen Sipoa di Surabaya
![]() |
Pada tahun 2017 perusahaan ini membuat resah para pembelinya dikarenakan melanggar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang seharusnya pada tahun 2017 pengembang menyelesaikan pembangunan tersebut.
Kronologi Kejadian
Dalam melakukan transaksi jual beli setelah indent atau pemesanan (pengikatan pendahuluan) dilakukan, maka kedua belah pihak akan membuat suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berisi mengenai hakhak dan kewajiban keduanya yang dituangkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli.
PPJB dari sisi transaksi properti merupakan konsekuensi dari strategi
pemasaran yang disebut dengan istilah “Pre-Project Selling”, yaitu cara
penjualan properti yang dilakukan oleh developer sebelum bangunan fisik
apartemen atau rumah susun selesai dibangun.
Langkah ini ditempuh lebih didasarkan pada pertimbangan ekonomi, yaitu
bagi developer guna memperlancar perolehan dana murah dan kepastian pasar.
Sedangkan bagi calon pembeli agar harga jual lebih rendah atau setidaknya
dapat meringankan, sebab calon pembeli telah terlebih dahulu membayar
sebagian dimuka (memberi DP).
Penjualan tersebut telah dilakukan dengan sistem Pre-Project Selling
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Akan tetapi penjualan tersebut
mengalami kendala besar. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan
menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati.
Tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.
Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum
dilaksanakan. Beberapa pembeli Mengaku telah melakukan pembayaran yang
diantaranya telah lunas.
Menurut beberapa korban, alasan mereka membeli apartemen tersebut
adalah karena tertarik setelah mengetahui iklannya dari surat kabar
sebelumnya selain itu harganya juga terbilang miring dan pihak Sipoa Group
juga telah bekerjasama dengan pemerintrah setempat.
Melihat perkembangan
proyek itu tak pernah ada kejelasan, korban mengajukan pembatalan dan
meminta uangnya dikembalikan, namun uang tak jua masuk ke kantongnya.
Direktur Utama Royal Afatar mengatakan bahwa hal ini dikarenakan kondisi perekonomian yang sedang memburuk sehingga developer mengalami guncangan. Akan tetapi, pihak Royal Afatar World tidak memberikan kepastian jalan
keluar terhadap permasalahan ini sehingga para pembeli melaporkan kasus
ini baik dari sisi pidana maupun perdata.
Permasalahan yang selanjutnya menjadi pokok pembahasan adalah
bagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam konsep perjanjian
serta perlindungan hukum bagi pembeli berdasarkan PPJB yang tidak
menerima penyerahan rumah susun oleh PT.Sipoa Internasional Jaya
Bersama.
Hal itu pun membuat korban-korban bekoordinasi dengan calon pembeli
lainnya serta menggandeng Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH)
Universitas Airlangga, Surabaya. Laporan ke Polda Jatim sendiri dilakukan
pada Desember 2017 lalu dengan dugaan penipuan.
Pelanggaran Etika yang Dilakukan
1. Kelalaian Dalam Melaksanakan Tanggung Jawab dan Penipuan
Penipuan terhadap konsumen
dengan memberi janji manis yang bahkan tidak ditepati. Pihak Sipoa Group
tidak menepati janjinya yang pada perjanjian awalnya, apartemen akan selesai
dibangun pada tahun 2017 yang pada tahun itu juga seharusnya penyerahan
unit apartemen berlangsung.
Pihak Sipoa Group tidak memberikan penjelasan
atas apa yang telah terjadi, mereka mengabaikan apa yang seharusnya menjadi
tanggungjawab mereka. Pihak konsumen merasa sangat dirugikan dalam hal
ini.
2. Bertentangan Dengan Ajaran Islam
Didalam agama Islam tidak dianjurkan untuk melakukan
penipuan di berbagai macam sistem jual beli karna mengandung unsur haram.
Karna tidak sesuai dengan etika yang baik dan tidak teladan di agama islam
sendiri.

Belum ada Komentar untuk "Kasus Penipuan Penjualan Unit Apartemen Sipoa di Surabaya"
Posting Komentar