Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT. Garuda Indonesia
Laporan keuangan adalah hasil dari proses akuntasi dan informasi histories yang di dalamnya terdapat proses identifikasi, pengukuran, dan laporan informasi ekonomi sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang tepat (M. Sadeli (2002:2).
Kenapa? Karena banyaknya pihak yang berkepentingan atas laporan tersebut, maka diperlukan adanya pihak ketiga yaitu akuntan publik. Akuntan publik adalah pihak independen yang dianggap mampu menjembatani benturan antara kepentingan antara pihak prinsipal (investor) dengan pihak agen (manajemen), yaitu sebagai pengelola perusahaan.
Garuda Indonesia sebagai Perusahaan Go Public melaporkan kinerja keuangan tahun buku 2018 kepada Bursa Efek Indonesia. Kinerja keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) yang berhasil membukukan laba bersih US$809 ribu pada 2018, berbanding terbalik dari 2017 yang merugi US$216,58 juta.
Kinerja ini terbilang cukup mengejutkan lantaran pada kuartal III 2018 perusahaan masih merugi sebesar US$114,08 juta. Sehingga timbulnya dugaan adanya manipulasi pada Laporan keuangan Tahunan PT Garuda Indonesia.
Kronologi Kejadian Manipulasi Laporan keuangan PT. Garuda Indonesia
1 April 2019
Garuda Indonesia melaporkan kinerja keuangan
tahun buku 2018 kepada Bursa Efek Indonesia.Kinerja keuangan PT Garuda
Indonesia (Persero) yang berhasil membukukan laba bersih US$809 ribu pada 2018,
berbanding terbalik dari 2017 yang merugi US$216,58 juta. Kinerja ini terbilang
cukup mengejutkan lantaran pada kuartal III 2018 perusahaan masih merugi sebesar
US$114,08 juta
2 April 2019
Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di
Jakarta. Salah satu mata agenda rapat adalah menyetujui laporan keuangan tahun buku
2018.
Di dalam rapat itu, terdapat dua komisaris Garuda Indonesia, Chairil Tanjung dan Dony Oskaria selaku perwakilan dari PT Trans Airways menyampaikan keberatan mereka
melalui surat keberatan dalam RUPST.
Trans Airways berpendapat angka transaksi dengan Mahata sebesar
US$239,94 juta terlalu signifikan, sehingga mempengaruhi neraca keuangan Garuda
Indonesia. Jika nominal dari kerja sama tersebut tidak dicantumkan sebagai
pendapatan, maka perusahaan sebenarnya masih merugi US$244,96 juta.
Catatan tersebut membuat beban yang ditanggung Garuda Indonesia menjadi
lebih besar untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). Padahal, beban itu seharusnya belum menjadi kewajiban karena pembayaran
dari kerja sama dengan Mahata belum masuk ke kantong perusahaan.
25 April 2019
Pasar merespons kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia. Sehari usai kabar
penolakan laporan keuangan oleh dua komisaris beredar, saham perusahaan dengan
kode GIAA itu merosot tajam 4,4 persen pada penutupan perdagangan sesi pertama,
Kamis (25/4).
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan memanggil manajemen Garuda
Indonesia terkait timbulnya perbedaan opini antara pihak komisaris dengan
manajemen terhadap laporan keuangan tahun buku 2018. Selain manajemen
perseroan, otoritas bursa juga akan memanggil kantor akuntan publik (KAP)
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan selaku auditor laporan keuangan
perusahaan.
26 April 2019
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah
Zubir mengatakan perseturuan antara komisaris Garuda Indonesia dengan manajemen
akan dibahas dalam rapat internal usai reses.
Dalam rapat itu akan dipastikan terkait
pemanggilan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pembuatan laporan keuangan
maskapai pelat merah tersebut.
Selain itu pada hari yang sama, beredar surat dari Sekretariat Bersama Serikat
Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) perihal rencana aksi mogok karyawan Garuda
Indonesia. Aksi ini berkaitan dengan penolakan laporan keuangan tahun 2018 oleh
dua komisaris.
Dalam surat tersebut disebutkan pernyataan pemegang saham telah merusak
kepercayaan publik terhadap harga saham Garuda Indonesia dan pelanggan setia
maskapai tersebut.
Namun, Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Sekarang justru membantah akan
melakukan aksi mogok kerja. Presiden APG Bintang Hardiono menegaskan karyawan
belum mengambil sikap atas perseteruan salah satu pemegang saham dengan
manajemen saat ini.
30 April 2019
"Bursa meminta
semua pihak untuk mengacu pada tanggapan perseroan yang disampaikan melalui
IDXnet dan penjelasan dapat dibaca di website bursa," kata Direktur Penilaian
Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.
Sementara Menteri Keuangan mengaku telah
meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto untuk mempelajari
kisruh terkait laporan keuangan BUMN tersebut.
Pelanggaran Etika Bisnis yang Dilakukan PT. Garuda Indonesia
Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa Garuda
Indonesia telah terbukti melanggar :
- Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) “(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.”
- Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
- Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa.
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
Solusi yang Harus Dilakukan Terhadap Kasus PT. Garuda Indonesia
Solusinya adalah membenahi dahulu masalah yang ada dan menjaga kualitas pengelolahan profesi keuangan dan harus melakukan keterbukaan dengan berbagai masukan, memberikan sanksi kepada PT. Garuda Indonesia sesuai dengan aturan yang dilanggar oleh PT. Garuda Indonesia karena terbukti melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.

Belum ada Komentar untuk "Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT. Garuda Indonesia"
Posting Komentar