Pelanggaran Dalam Etika Bisnis Islam "Penipuan Rumah"
![]() |
Tersangka yang berjumlah lebih dari satu orang, memiliki peran yang berbeda-beda. Yang pertama, tersangka A memiliki peran sebagai komisaris PT. Wepro Cinta Sentosa yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.
Yang kedua, tersangka B memiliki peran sebagai direktur
utama PT. Wepro Cinta Sentosa yang menjalankan perusahaan serta bekerja sama dengan
pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut.
Yang ketiga, tersangka C
berperan sebagai karyawan pemasaran yang membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan
para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut.
Yang keempat, tersangka D berperan
sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban.
Para tersangka menjanjikan perumahan itu rampung pada Desember 2018 dan pembeli
juga akan diberikan kunci masing-masing rumah yang telah mereka beli. Tetapi faktanya,
hingga Maret 2019 para pembeli tidak diberikan kunci sesuai dengan janjinya.
Para tersangka mengaku pada polisi, kalau uang korban digunakan untuk menggaji karyawan dan
membebaskan lahan di dua lokasi. Namun hingga saat ini, belum dibangun perumahan
syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban. Para tersangka malah melarikan diri
dengan menggunakan uang para korban.
Pelanggaran Yang Dilakukan
Dalam etika bisnis islam memiliki 2 sumber, yaitu nilai Ilahiyat dan nilai Insaniyat.
Hubungan antar nilai yang bersumber dari ilahi dengan nilai yang bersumber dari
insan yang demikian erat karena sifatnya yang relatif dan dinamis, memungkinkannya untuk
tunduk pada nilai Ilahi yang mutlak dan permanen. Maka segala intensi, pikiran, tindakan
dan perilaku manusia tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Ilahi.
Ketergantungan manusia
pada nilai Ilahi tidak berarti mengurangi harkat dan martabatnya, sebagai makhluk merdeka,
melainkan membawa manusia pada posisi yang lebih manusiawi, memanusiakan manusia
dan mengangkatnya ke derajat yang lebih tinggi sehingga menjadi sempurna.
Salah
satu sumber rujukan dalam menjalankan etika dalam bisnis yang sesuai ajaran islam, etika
3
yang bersumber dari tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Rasulullah SAW. Dan
dalam kasus tersebut, telah melanggar beberapa panduan etika diantaranya :
Kejujuran
Pada kasus ini, para tersangka tidak menerapkan kejujuran. Dalam kasus ini para
tersangka hanya memberikan janji palsu tanpa adanay bukti nyata atas ucapan dan
perjanjian yang sudah disepakati serta para tersangka sudah merencanakan niat buruk
dengan menipu dengan membagi perannya masing-masing untuk meyakinkan para
korban agar bisa percaya dengan apa yang mereka iming imingkan.
Menolong atau Memberi Manfaat kepada Orang Lain
Pada kasus ini, para tersangka sama sekali tidak menolong atau memberi manfaat
kepada orang lain. Mereka malah merugikan para korban, dengan hanya memberi
janji-janji palsu dan membawa kabur uang para korban yang sudah membayar untuk
membeli perumahan fiktif tersebut.
Prinsip keadilan
menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip
saling menguntungkan menuntut hak yang sama yaitu agar semua pihak berusaha
untuk saling menguntungkan satu sama lain.
Tidak Boleh Menipu, Takaran, Ukuran, dan Timbangan yang Benar
Pada poin ini, sudah jelas para korban benar-benar melanggarnya. Karena mereka
telah menipu para korban, mereka hanya menjual perumahan fiktif yang sampai saat
ini tidak ada bukti berupa bangunan yang berwujud nyata.
Komoditi Bisnis yang Dijual adalah Barang yang Suci dan Halal
Pada kasus ini, barang yanhg dijual oleh para tersangka bukanlah barang yang bisa
dikatakan suci dan halal. Karena barang yang dijual sama sekali tidak memenuhi
syarat barang yang sah secara syariah untuk diperjualbelikan.
Pada kasus ini, barang yanhg dijual oleh para tersangka bukanlah barang yang bisa
dikatakan suci dan halal. Karena barang yang dijual sama sekali tidak memenuhi
syarat barang yang sah secara syariah untuk diperjualbelikan:
- Barang yang diperjualbelikan harus bisa diserahkan
- Barang yang diperjualbelikan harus diketahui keadaannya
Karena pada kenyataannya barang
yang berupa perumahan fiktif tersebut sama sekali tidak dimiliki oleh sang penjual
(para tersangka), tidak bisa diserahkan oleh sang penjual (para tersangka). Kepada
para pembeli (korban), dan tidak diketahui keadaannya oleh para pembeli (korban).
Solusi Terhadap Pelanggaran Tersebut
Para tersangka yang sudah dijatuhi hukuman berupa jeratan Pasal 378 KUHP dan atau
Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal
139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan ancaman hukumannya adalah di atas 20 tahun penjara. Solusi untuk kita semua
agar terhindar dari penipuan tersebut adalah dengan melakukan hal-hal berikut:
Periksa Kelengkapan Perizinan
Meskipun sudah ada embel-embel syariahnya, jangan sampai kita mudah percaya.
Kita harus mengecek dokumen perizinan kepada pihak yang menangani jual-beli
perumahan. Jangan langsung percaya jika penjual hanya menunjukkan izin lokasi
untuk perumahan tersebut, tetapi juga periksa surat berupa Izin Mendirikan
Bangunan, kemudian harus dicek apakah sudah ada sertifkatnya.
Jangan
membeli rumah dengan tanah sengketa atau tanpa surat yang resmi atau sah. Hal ini
untuk meminimalisir bila suatu saat nanti terjadi hal-hal seperti kasus seperti yang
telah kita bahas pada makalah ini.
Dalam hal ini kita juga harus meningkatkan
kewasapadaan dan ketelitian kita daalam membaca surat perjanjian dan dokumen.
Perhatikan Bank Mitra Pemberi KPR
Banyak bank berkredibilitas tinggi yang bekerja sama menjadi salah satu poin
memilih pengembang perumahan.
Jika pengembang perumahan bermasalah, maka
dapat menurunkan citra baik sebuah bank dan dapat mempersulit bank itu sendiri Jadi,
jangan ragu atau malas untuk mengecek bagaimana kredibilitas bank mitranya
Cek Keanggotaan Dalam Asosiasi Pengembang
Mengecek status keanggotaan REI (Real Estate Indonesia) merupakan solusi jika
kedepannya kita menemukan masalah berhubungan dengan pengembang. Biasanya,
pengembang yang menjadi anggota asosiasi perumahan seperti REI, dan Apresi
dijamin tidak akan melakukan penipuan karena dalam organisasi juga dilakukan
pengawasan yang ketat.
Ajukan Pertanyaan Secara Detail
Sebagai calon pembeli, jangan malas bertanya apapun dan sedetail mungkin terkait
rumah yang akan kita beli. Seorang pengembang dikatakan kredibel jika mampu
5
mengelola usaha dengan baik. Hal tersebut nantinya bisa dilihat dari bagaimana
caranya menjawab pertanyaan dan memberikan bukti-bukti kuat atas jawabannya.

Belum ada Komentar untuk "Pelanggaran Dalam Etika Bisnis Islam "Penipuan Rumah""
Posting Komentar