Pelanggaran Dalam Etika Bisnis Islam "Penggunaan B3 Obat Nyamuk HIT"

PT Megasari Makmur mulai memproduksi obat nyamuk pada tahun 1996 di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Bukan hanya obat nyamuk saja, tetapi banyak memproduksi barang lainnya, seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan.

Obat nyamuk yang terkenal bernama HIT dengan harga yang murah dan bagus di kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.

Tidak berjalan mulus sesuai yang diingingkan, ternyata Obat anti-nyamuk yang sudah go internasional bernama HIT tersebut dinyatakan ditarik dari peredaran karena mengandung zat aktif Propoxur dan Diklorvus yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. 

Departemen Pertanian ikut serta dalam hal ini yang dimana sudah dilakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

Obat anti-nyamuk HIT juga mengandung Diklorovus yang dimana merupakan zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A atau jenis semprot dan HIT 17L (cair isi ulang).

Obat anti-nyamuk HIT sudah memakan korban, yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk merk HIT. Karena sudah memakan korban, PT Megasari Makmur dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.

Pelanggaran Yang Terjadi

  • Tidak mempunyai moral tanggung jawab, karena perusahaan sudah tahu kalau bahan yang dipergunakan adalah zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan bisa menyebabkan kematian.
  • Tidak mempunyai aspek kejujuran, karena perusahaan tidak menuliskan zat-zat apa saja yang terkandung dan setelah diteliti oleh lembaga ternyata ada bahan-bahan yang disembunyikan dan merupakan zat yang berbahaya.

Solusi Yang Bisa Dilakukan

Pihak PT Megasari Makmur harus menarik semua produk HIT yang mengandung bahan berbahaya dari perederan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi yang baru dengan bahan-bahan yang layak untuk digunakan. Dan HIT Aerosol sudah diperbarui dan sudah lolos uji dan juga sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. 


Belum ada Komentar untuk "Pelanggaran Dalam Etika Bisnis Islam "Penggunaan B3 Obat Nyamuk HIT""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel