Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan
Kronologinya berawal pada bulan Agustus 2010 sejumlah Kades di Kecamatan Galis, kaget karena uang kas yang disimpan di Bank Jatim Unit Keppo raib (hilang). Padahal yang yang rata-rata bersumber dari dana desa itu belum ditarik oleh Kades.
Tidak lama setelah kabar uang desa hilang, tiba-tiba saldo terisi kembali. Bank Jatim cabang Pamekasan melaporkan dugaan penggelapan uang nasabah ke Polres Pamekasan.
Januari 2020, teller Bank Jatim Unit Keppo Anni Fartini (AF) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Uang nasabah yang diduga digelapkan senilai 2,7 miliyar rupiah kemudia berkembang menjadi 4 miliyar lebih.
Rabu (11/3) berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan di Kejari Pamekasan.
Pelanggaran Etika yang Dilakukan
Tereksposnya kasus penggelapan uang nasabah di Bank Jatim di
Pamekasan atas klaim nasabah ini menyebabkan kepercayaan publik
hancur dalam sekejap, karena kekecewaan masyarakat terhadap teller
Bank Jatim tersebut yang melanggar etika dalam menjalankan
bisnisnya yang memiliki dampak besar bagi masyarakat dan negara.
Pelanggaran etika yang terjadi pada kasus ini adalah
- Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum dan pelanggaran etika bisnis terhadap kejujuran dan tanggung jawab.
- Secara mendasar adanya pelanggaran mengenai aspek kejujuran dan tanggung jawab, tergiurnya uang milliaran membuat teller Bank Jatim tersebut menggelapkan uang nasabah desa Galis Pamekasan.
Solusi yang Dapat Dilakukan
Pertama, Memperbaiki atau menambah sistem berlapis guna
menguarangi keterlibatan manusia.
Kedua, Memperbaiki kinerja HRD yang mana harus bisa memilih
mana yang karyawan dapat dipercaya dan bukan,karena HRD
mempunyai peran penting dalam menambah sumber daya
manusia yang ada di perusahaan
Bank sebaiknya menerapkan kebijakan manajemen bank, yakni seperti :
- Kebijakan Personalia
Kebijakan ini meliputi
peraturan seleksi, pelatihan, promosi dan penggajian dari
pegawai dan pejabat bank. Program dimaksud harus dilakukan
secara hati-hati untuk mencegah kejahatan. Peraturan tentang
promosi pegawai harus menempatkan dan keahlian seseorang di
atas senioritas.
Penggajian pejabat dan pegawai bank harus
seiring dengan meningkatnya pendapatan dan pertumbuhan
institusi sesuai dengan kompetensi serta partisipasi seorang
pegawai atau pejabat dalam jabatannya untuk mendukung
kesuksesan bank.
- Kebijakan Pengawasan
Kebijakan tentang fungsi
pengawasan menetapkan cara yang aman dan lazim dalam
setiap kegiatan usaha bank untuk mencapai tujuan organisasi,
baik pengawasan melekat sejara berjenjang, audit intern,
Direktur/Unit Kepatuhan dan Unit Manajemen Risiko.
Hal
yang penting dalam pengawasan adalah penilaian atas
efisiensi, ekonomis dan keamanan dalam setiap fungsi
departemen.
- Tanggung Jawab Direksi
Setidaknya ada lima
tanggung jawab yang wajib diemban direksi dalam rangka
mencegah terjadinya bank fraud, yaitu:
- Direksi bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan bank dan memastikan usaha bank berjalan dengan baik.
- Direksi bank bukan penjamin atas kebenaran dan
kelakuan yang patut dari pejabat eksekutifnya, namun
mereka harus melakukan pengawasan terhadap tindaktanduk eksekutif banknya dengan seksama.
- Direksi harus menaruh perhatian terhadap penerapan
prinsip kehati-hatian dalam setiap kegiatan usaha bank.
- Direksi bank harus mengetahui setiap fakta yang
mencurigakan, sehingga harus menempatkan orang yang
dapat dipercaya.sebagai pengawas.
- Direksi tidak diharapkan memantau kegiatan rutin perbankan setiap hari, tetapi mereka harus mempunyai pengetahuan pelaksanaan kegiatan usaha bank pada umumnya, dan memberikan arahan kepada hal-hal yang penting

Belum ada Komentar untuk "Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan"
Posting Komentar