Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan

Kronologinya berawal pada bulan Agustus 2010 sejumlah Kades di Kecamatan Galis, kaget karena uang kas yang disimpan di Bank Jatim Unit Keppo raib (hilang). Padahal yang yang rata-rata bersumber dari dana desa itu belum ditarik oleh Kades.

Tidak lama setelah kabar uang desa hilang, tiba-tiba saldo terisi kembali. Bank Jatim cabang Pamekasan melaporkan dugaan penggelapan uang nasabah ke Polres Pamekasan.

Januari 2020, teller Bank Jatim Unit Keppo Anni Fartini (AF) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Uang nasabah yang diduga digelapkan senilai 2,7 miliyar rupiah kemudia berkembang menjadi 4 miliyar lebih.

Rabu (11/3) berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan di Kejari Pamekasan.

Pelanggaran Etika yang Dilakukan

Tereksposnya kasus penggelapan uang nasabah di Bank Jatim di Pamekasan atas klaim nasabah ini menyebabkan kepercayaan publik hancur dalam sekejap, karena kekecewaan masyarakat terhadap teller Bank Jatim tersebut yang melanggar etika dalam menjalankan bisnisnya yang memiliki dampak besar bagi masyarakat dan negara. 

Pelanggaran etika yang terjadi pada kasus ini adalah 
  • Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum dan pelanggaran etika bisnis terhadap kejujuran dan tanggung jawab.
  • Secara mendasar adanya pelanggaran mengenai aspek kejujuran dan tanggung jawab, tergiurnya uang milliaran membuat teller Bank Jatim tersebut menggelapkan uang nasabah desa Galis Pamekasan.

Solusi yang Dapat Dilakukan

Pertama, Memperbaiki atau menambah sistem berlapis guna menguarangi keterlibatan manusia.

Kedua, Memperbaiki kinerja HRD yang mana harus bisa memilih mana yang karyawan dapat dipercaya dan bukan,karena HRD mempunyai peran penting dalam menambah sumber daya manusia yang ada di perusahaan

Bank sebaiknya menerapkan kebijakan manajemen bank, yakni seperti :
  • Kebijakan Personalia
Kebijakan ini meliputi peraturan seleksi, pelatihan, promosi dan penggajian dari pegawai dan pejabat bank. Program dimaksud harus dilakukan secara hati-hati untuk mencegah kejahatan. Peraturan tentang promosi pegawai harus menempatkan dan keahlian seseorang di atas senioritas.

Penggajian pejabat dan pegawai bank harus seiring dengan meningkatnya pendapatan dan pertumbuhan institusi sesuai dengan kompetensi serta partisipasi seorang pegawai atau pejabat dalam jabatannya untuk mendukung kesuksesan bank.
  • Kebijakan Pengawasan
Kebijakan tentang fungsi pengawasan menetapkan cara yang aman dan lazim dalam setiap kegiatan usaha bank untuk mencapai tujuan organisasi, baik pengawasan melekat sejara berjenjang, audit intern, Direktur/Unit Kepatuhan dan Unit Manajemen Risiko.

Hal yang penting dalam pengawasan adalah penilaian atas efisiensi, ekonomis dan keamanan dalam setiap fungsi departemen.
  • Tanggung Jawab Direksi
Setidaknya ada lima tanggung jawab yang wajib diemban direksi dalam rangka mencegah terjadinya bank fraud, yaitu:
    1. Direksi bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan bank dan memastikan usaha bank berjalan dengan baik.

    2. Direksi bank bukan penjamin atas kebenaran dan kelakuan yang patut dari pejabat eksekutifnya, namun mereka harus melakukan pengawasan terhadap tindaktanduk eksekutif banknya dengan seksama.

    3. Direksi harus menaruh perhatian terhadap penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap kegiatan usaha bank.

    4. Direksi bank harus mengetahui setiap fakta yang mencurigakan, sehingga harus menempatkan orang yang dapat dipercaya.sebagai pengawas.

    5. Direksi tidak diharapkan memantau kegiatan rutin perbankan setiap hari, tetapi mereka harus mempunyai pengetahuan pelaksanaan kegiatan usaha bank pada umumnya, dan memberikan arahan kepada hal-hal yang penting

Belum ada Komentar untuk "Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel